on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan
Also known as: Pergub Provinsi Sulawesi Barat 38/2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Barat No. 38 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan, dan sesuai instruksi Anda saat ini berstatus tidak berlaku (INACTIVE / NOT IN FORCE).
Tidak tercantum tanggal pencabutan dalam dokumen yang diberikan. Dokumen asli (Perdasi/Pergub) tidak memuat ketentuan pencabutan. Karena status saat ini adalah "TIDAK BERLAKU", pencabutan atau berakhirnya efektivitas peraturan tersebut terjadi pada waktu yang ditetapkan oleh peraturan/keputusan selanjutnya (mis. Peraturan Gubernur pengganti, Peraturan Daerah, atau penyesuaian akibat perubahan peraturan di tingkat nasional).
Keterangan penting: tanpa salinan atau rujukan pada instrumen pencabutan (mis. Pergub pencabut atau penggantian), tanggal pasti pencabutan atau saat tidak berlakunya tidak bisa ditetapkan dari teks ini. Verifikasi formal perlu dilakukan melalui sumber resmi (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat, JDIH Provinsi, atau Lembaran Daerah) untuk memperoleh tanggal pencabutan/berakhirnya berlakunya.
Tidak tercantum pengganti langsung dalam dokumen ini. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, penggantinya biasanya berupa salah satu dari berikut: (a) Pergub Sulawesi Barat yang lebih baru secara eksplisit mencabut dan menggantikan Nomor 38 Tahun 2014; (b) Peraturan Daerah setempat yang mengatur perizinan pertambangan; atau (c) regulasi nasional (Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM) yang merealokasi kewenangan perizinan dari provinsi ke pusat atau yang mengharmonisasikan tata kelola sehingga Pergub menjadi tidak relevan.
Langkah verifikasi yang direkomendasikan: periksa dokumen pencabutan atau pengganti pada situs JDIH Provinsi Sulawesi Barat, Lembaran Daerah, dan/atau daftar peraturan Kementerian ESDM/BNPB (tergantung klausul) untuk memastikan instrumen pengganti yang sah.
Tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan dalam teks Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2014 yang dilampirkan. Dari naskah yang dianalisis, tidak terdapat pasal amandemen, addendum, atau lampiran perubahan. Jika ada perubahan resmi sebelum pencabutan, itu harus dicari pada lembaran daerah atau pemberitahuan resmi selanjutnya.
Catatan akhir (regulatory relationship): Karena Anda menyatakan peraturan ini adalah INACTIVE, analisis ini menegaskan perlunya pemeriksaan arsip/registri peraturan provinsi dan nasional untuk mengidentifikasi instrumen hukum yang secara formal mencabut ataupun menggantikan Pergub ini.
Tujuan utama: Mengatur perizinan usaha pertambangan mineral, batubara, dan batuan di Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara adil, memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah, dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional (rujukan UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya).
Latar belakang: Penyelenggaraan kewenangan provinsi dalam pemberian izin pertambangan; kebutuhan untuk menetapkan mekanisme lelang WIUP mineral logam dan batubara; kejelasan persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial; serta perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.
Hak Pemohon / Pemegang IUP: hak mengikuti lelang (atau mengajukan permohonan WIUP untuk mineral bukan logam/batuan), hak memperoleh IUP Eksplorasi dan, setelah memenuhi persyaratan, IUP Operasi Produksi, hak sanggah terhadap hasil lelang.
Kemungkinan-alasan pencabutan:
Dampak administratif dan hukum: norma prosedural dan persyaratan yang diatur dalam Pergub ini tidak lagi berlaku untuk tindakan perizinan selanjutnya; praktik pemberian WIUP/IUP/IPR di wilayah provinsi harus mengacu pada peraturan pengganti atau peraturan nasional yang berlaku.
Dampak bagi pemegang izin & calon investor: potensi ketidakpastian hukum sementara hingga instrumen pengganti diimplementasikan; pemegang izin yang ada biasanya dilindungi oleh ketentuan transisi (lihat bagian peralihan), namun persyaratan administratif baru dapat berlaku pada perpanjangan/pemutakhiran izin;
Dampak bagi masyarakat dan penerimaan daerah: perubahan aturan lelang dan alokasi WIUP dapat memengaruhi peluang partisipasi BUMD, koperasi, atau masyarakat lokal serta pendapatan daerah dari iuran/kompensasi.
Catatan: sebab pasti pencabutan harus dikonfirmasi lewat instrumen pencabut/pengganti. Kesimpulan di atas bersifat analitis berdasarkan praktik regulasi pertambangan dan struktur norma hierarkis di Indonesia.
Teks asli Peraturan Gubernur (Pasal Peralihan yang tercantum): dalam dokumen ini tercantum ketentuan peralihan awal bahwa "Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin." Ketentuan ini mengatur masa transisi ketika Pergub mulai berlaku (2014).
Ketika Pergub ini dicabut: biasanya keputusan pencabutan akan menyertakan pasal peralihan yang menjelaskan nasib IUP/WIUP/IPR yang sudah diterbitkan—apakah tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, harus disesuaikan dengan persyaratan baru pada saat perpanjangan, atau dipindahkan ke rezim peraturan pengganti. Karena dokumen pencabutan tidak tersedia, detailnya harus dicari di instrumen pencabut.
Prinsip umum transisi: Peraturan pengganti biasanya menetapkan ketentuan transisi untuk menjamin kepastian hukum: pemegang izin lama umumnya diberi masa adaptasi (grandfathering) sampai izin habis masa berlakunya, sementara permohonan baru tunduk pada peraturan pengganti.
Pelaksanaan praktis: SKPD provinsi dan unit perizinan akan menerapkan pedoman teknis baru, mengeluarkan petunjuk pelaksanaan, dan mungkin mewajibkan pemegang izin untuk melengkapi persyaratan tambahan pada saat perpanjangan atau ketika melakukan perubahan kegiatan.
Hak pemegang izin yang sudah ada: umumnya tetap diakui sampai masa IUP berakhir, kecuali dinyatakan lain dalam peraturan pencabut/pengganti. Hak tersebut meliputi hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup IUP, selama kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan persyaratan lain tetap dipenuhi.
Kewajiban yang berlanjut: pemegang IUP tetap wajib memenuhi kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang sedang berjalan, seperti kewajiban reklamasi, pemenuhan iuran/iuran produksi, pelaporan, dan kewajiban keselamatan kerja, sampai ada ketentuan transisi yang mengubahnya.
Perkara administratif atau sengketa lelang: jika ada sengketa (sanggahan lelang, klaim administratif) yang sedang berjalan ketika peraturan dicabut, umumnya penyelesaiannya diatur oleh peraturan pencabut/pengganti—ada dua pendekatan umum: (a) menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan (lex temporis), atau (b) memindahkan penyelesaian ke mekanisme pengganti jika diinstruksikan.
Tuntutan pidana atau perdata berkenaan pelanggaran: kasus pidana/perdata yang sudah masuk proses peradilan biasanya tetap diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku substantif dan prosedural; pencabutan pergub tidak membatalkan proses hukum yang sedang berjalan kecuali ada ketentuan amnesti atau penghapusan tindak pidana yang sangat spesifik.
Rekomendasi praktis: untuk kepastian hukum pada aspek transisi, periksa instrumen pencabut/pengganti (Pergub/peming), keputusan teknis SKPD, dan pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memuat ketentuan peralihan yang spesifik.
Sanksi administratif tersurat: dokumen ini memuat sejumlah konsekuensi administratif yang berfungsi sebagai sanksi atau efek hukum, antara lain:
Sanksi tidak tersurat dalam Pergub (mengacu hukum tingkat atas): pelanggaran aspek lingkungan, pertambangan ilegal, atau pelanggaran ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional (mis. ketentuan pidana bagi pertambangan tanpa izin, denda administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, dsb.).
Ketentuan administratif yang sudah diberlakukan sebelum pencabutan: sanksi administratif yang sudah diterapkan (mis. pemindahan jaminan ke kas daerah, penolakan perpanjangan, pencabutan izin yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan Pergub) biasanya tetap berlaku dan harus diselesaikan menurut keputusan administratif yang relevan, kecuali peraturan pencabut atau pengadilan menyatakan sebaliknya.
Permintaan sanksi baru: setelah pergub dicabut, sanksi baru harus didasarkan pada peraturan yang menggantikan; instansi yang berwenang akan menggunakan ketentuan sanksi dari peraturan pengganti atau peraturan nasional yang berlaku.
Prosedur penyelesaian: kasus sanksi administratif yang sedang berjalan saat pencabutan umumnya diselesaikan sesuai ketentuan transisi pada instrumen pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan khusus, prinsip hukum umum mengarahkan bahwa tindakan administratif yang sah sebelum pencabutan tetap mempunyai akibat hukum dan dapat diproses sampai selesai.
Kewaspadaan praktis: pihak yang terkena sanksi atau yang menghadapi proses administrasi harus melakukan konfirmasi terhadap kantor perizinan provinsi dan menelaah instrumen pengganti untuk mengetahui apakah ada kesempatan banding, peninjauan kembali, atau penyesuaian sanksi berdasarkan kebijakan baru.
Catatan penutup: karena teks Pergub yang dianalisis tidak memuat daftar sanksi pidana atau denda numerik yang rinci, banyak aspek sanksi bergantung pada norma-norma yang diacu (UU No.4/2009, PP, Permen). Untuk kepastian pelaksanaan sanksi historis atau penyelesaian sanksi yang tertunda perlu akses kepada arsip keputusan administratif terkait dan dokumen pencabutan/pengganti.