For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permenperin 2/2020 · Permenperin No. 2 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Pembangunan IndustriPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeLingkup Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date03 Februari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk menetapkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian dari Menteri Perindustrian kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020. Urusan yang dilimpahkan mencakup sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, yang dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan teknis atas kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka. Rincian anggaran kegiatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)