Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2013 ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Padang Panjang. Latar belakangnya adalah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Tujuannya adalah mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan akibat peningkatan volume dan perubahan karakteristik sampah.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, seperti menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi pengelolaan sampah, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Peraturan ini juga mengatur kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, perencanaan, penyelenggaraan pengelolaan sampah (pengurangan dan penanganan), lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban setiap orang, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pembiayaan, kompensasi, peran serta masyarakat, perizinan, pengawasan, pembinaan dan pelaporan, sanksi administratif, pengaduan dan penyelesaian sengketa, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.