For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2004Publication Date:29 Mei 2004
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date05 Juni 2004
Publication Date29 Mei 2004
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar " Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 1997 Seri D Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.

Tujuan didirikannya Bank adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

Fungsi Bank adalah sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan. Tugas Bank meliputi membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, memberikan pelayanan modal dengan cara mudah dan murah, menjadi lembaga penggerak ekonomi kerakyatan, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah. Lapangan usaha Bank meliputi menghimpun dana dari masyarakat, memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah, menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain, serta menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya.

Modal dasar Bank ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta Rupiah). Pengurus Bank Pasar terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan Bank Indonesia. Dewan Pengawas mempunyai wewenang pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas bank dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)