For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 26/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 26 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:22 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date22 November 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha sarang burung walet. Tujuannya adalah untuk membina, mengawasi, menjaga kelestarian habitat dan populasi burung walet, meningkatkan produktivitas sarang burung walet, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang berada pada habitat alami (goa alam atau tebing bebatuan) dan habitat buatan (bangunan gedung atau sejenisnya).
  2. Prosedur penemuan lokasi sarang burung walet di habitat alami, termasuk kewajiban pelaporan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat.
  3. Hak prioritas bagi penemu sarang burung walet untuk mengelola dan mengusahakannya.
  4. Kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet untuk memiliki izin dari Bupati.
  5. Tata cara pengajuan permohonan izin, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
  6. Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban memberitahukan waktu panen, memperhatikan kelestarian lingkungan, memasang papan nama perizinan, dan mengelola lingkungan secara berkesinambungan.
  7. Kewajiban pemegang izin untuk mengupayakan ketertiban dan memelihara hubungan dengan masyarakat setempat, termasuk memberikan kontribusi berupa bantuan sosial.
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh SKPD terkait atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati, serta peran serta masyarakat.

1. Izin yang telah diberikan sebelum peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib diperbaharui dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ini. 2. Pemanfaatan sarang Burung Walet pada kawasan hutan produksi hanya dapat diizinkan apabila status tanah lokasi pemanfaatan berupa pemungutan atau budidaya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan hutan. 3. Apabila tanah sebagai lokasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, izin pemanfaatan baru dapat diberikan setelah terselesaikannya peralihan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Ketentuan ayat (2) tidak berlaku apabila tanah yang dimaksud berupa hutan desa atau dilarang untuk memanfaatkannya.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, perintah pembongkaran bangunan, atau perintah peledakan goa/tebing. 3. Pengelolaan dan pengusahaan pada habitat buatan dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 20% dari nilai bangunan.