For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 39/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 39/PRT/M/2007 · Permen PUPR No. 39/PRT/M/2007

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2007Publication Date:4 Desember 2007
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date04 Desember 2007
Publication Date04 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/KPTS/1996 tentang Jadwal Retensi Arsip Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Jadwal Retensi Arsip (JRA) Departemen Pekerjaan Umum. Maksud ditetapkannya pedoman JRA adalah untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna kearsipan serta menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional. Tujuannya adalah sebagai acuan dalam penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Pedoman JRA terdiri dari Jadwal Retensi Arsip fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip substantif. Pedoman JRA tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)