For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang KEPELABUHANAN

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 November 2017Publication Date:21 November 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEPELABUHANAN
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date21 November 2017
Publication Date21 November 2017
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepelabuhanan ditetapkan dengan tujuan untuk menata pengaturan kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan yang terpadu terhadap pelabuhan sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pelayaran, yang merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan jasa pemerintah, dan kegiatan ekonomi lainnya, guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan, serta fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah di pelabuhan. Peraturan ini mengatur penetapan lokasi pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja, dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan yang meliputi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri. Peraturan ini juga mengatur fasilitas penampungan limbah, kerja sama antar penyelenggara pelabuhan dan/atau Pemerintah Daerah, serta pembentukan Dewan Kelautan Kabupaten untuk memberikan pertimbangan masalah teknis kelautan.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelabuhan yang sudah ada dan beroperasi, tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembaharuan izin operasi, Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan sewa permukaan air kepada Bupati. 2. Pengelolaan Terminal Khusus yang telah beroperasi dengan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Tanah di wilayah Daerah yang dipergunakan untuk kepentingan Kepelabuhanan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan dikuasai dengan hak Pengelolaan (HPL) oleh pihak lain selain Pemerintah Daerah, maka peruntukan dan penggunaannya diatur oleh Bupati; dan 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang kepelabuhanan sampai dengan terbentuknya Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 43, Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).