on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah
Also known as: Permen PANRB 26/2011 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk daerah. Pedoman ini ditujukan sebagai acuan bagi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam merumuskan jumlah kebutuhan pegawai yang tepat sesuai kebutuhan riil organisasi berdasarkan karakteristik dan kondisi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Latar belakang penetapan pedoman ini adalah adanya kecenderungan peningkatan usulan kebutuhan pegawai setiap tahunnya dengan alasan karakteristik dan kondisi daerah, meskipun persentase belanja pegawai dalam APBD lebih besar dibandingkan belanja publik. Tujuan dari pedoman ini adalah agar Pejabat Pembina Kepegawaian dan pengelola kepegawaian dapat mengetahui dan menentukan jumlah pegawai yang tepat, memperoleh jumlah pegawai yang tepat dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang lebih efektif dan efisien, serta agar Kementerian PANRB dapat menentukan kebijakan pemenuhan pegawai secara lebih tepat dan akurat.
Ketentuan Substansial:
Pedoman ini mencakup langkah-langkah perumusan jumlah pegawai, yang meliputi pengumpulan data (data SKPD, sekolah negeri, sarana pelayanan kesehatan, data monografi daerah, dan potensi pengembangan daerah), perhitungan jumlah kebutuhan pegawai (jumlah pejabat struktural, jabatan fungsional yang tidak memberikan pelayanan langsung, jabatan fungsional yang memberikan pelayanan langsung, tenaga guru, tenaga kesehatan, dan Sekretaris Desa), serta evaluasi berdasarkan hasil perhitungan dan perumusan jumlah pegawai.
Peraturan ini juga membentuk Tim Perumusan Jumlah Kebutuhan Pegawai di Daerah, yang terdiri dari Tim Pusat, Tim Provinsi, dan Tim Kabupaten/Kota, dengan tugas masing-masing yang telah ditetapkan. Penanggung jawab pelaksanaan pedoman ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.