For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

Also known as: PP 20/1960 · PP No. 20 Tahun 1960 · PP Nomor 20 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1954Publication Date:13 April 1960
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMasa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1954
Publication Date13 April 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1960 ini memberikan penghargaan terhadap masa kerja pegawai negeri sipil untuk tujuan pensiun, dengan mempertimbangkan waktu kerja sebelumnya di sektor swasta. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap penghargaan masa kerja untuk pensiun, sehingga masa kerja di sektor swasta dapat dihitung, meskipun tidak sepenuhnya, dalam menentukan pensiun sebagai pegawai negeri.

Ketentuan substansial mencakup perhitungan waktu kerja sebagai pegawai sipil atau militer Pemerintah Pusat/Swatantra/Swapraja, pegawai badan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pegawai badan swasta. Waktu kerja dihitung penuh atau sebagian, dengan batasan maksimal 10 tahun untuk beberapa kondisi. Peraturan ini juga mengatur bahwa penghargaan waktu kerja hanya berlaku untuk waktu kerja yang belum dihargai dengan pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.

Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa masa kerja yang berlaku untuk menentukan pensiun berlaku baik untuk menentukan hak pensiun maupun untuk menghitung jumlah pensiun.

1. Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1954, apabila hal ini menguntungkan bagi yang bersangkutan.

(-)