on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi antara pelaku usaha, melindungi UMKM dan koperasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada; mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup pendirian pasar dan toko swalayan yang harus berpedoman pada RTRW Kabupaten dan RDTR Kabupaten, termasuk Peraturan Zonasi. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta menetapkan jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional. Pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis. Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu. Toko Swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM. Diatur pula mengenai perizinan, dimana pelaku usaha wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) sebagai legalitas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan oleh pelaku usaha dan pejabat penerbit izin usaha.