For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2017Publication Date:20 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date20 Juli 2017
Publication Date20 Juli 2017
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 183).

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keseimbangan dan sinergi antara pelaku usaha, melindungi UMKM dan koperasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada; mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup pendirian pasar dan toko swalayan yang harus berpedoman pada RTRW Kabupaten dan RDTR Kabupaten, termasuk Peraturan Zonasi. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta menetapkan jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional. Pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis. Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Koperasi, Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan “counter image” dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu. Toko Swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM. Diatur pula mengenai perizinan, dimana pelaku usaha wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) sebagai legalitas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan oleh pelaku usaha dan pejabat penerbit izin usaha.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sedang dalam proses penyelesaian perizinan diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Bupati dan masih berlaku serta belum dilaksanakan pembangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat mengajukan IUPP atau IUTS sepanjang sesuai dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini beserta peraturan pelaksanaannya. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah dibangun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan belum mempunyai izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dapat mengajukan IUPP atau IUTS sepanjang sesuai dan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini beserta peraturan pelaksanaannya. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum menyediakan tempat usaha untuk usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melaksanakan kewajibannya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Toko Swalayan atau Pusat Perbelanjaan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual dalam gerai Toko Swalayan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 8. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 9. Dalam rangka penataan, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri dan beroperasi secara legal sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib mentaati dan menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini beserta peraturan pelaksanaannya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), setelah diberikan sanksi administratif tetap menjalankan usahanya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).