Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palembang Tahun 2008-2013 (RPJM) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan pembangunan di Kota Palembang dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah untuk periode 2008-2013. RPJM ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra-SKPD) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, dan masyarakat) dalam mencapai cita-cita dan tujuan pembangunan daerah. RPJM juga digunakan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi pembangunan yang telah ditetapkan.
RPJM Kota Palembang mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana perkotaan, peningkatan pertumbuhan perekonomian, reformasi birokrasi, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Visi RPJM adalah "Palembang Kota Internasional, Sejahtera dan Berbudaya 2013", dengan misi yang mencakup tujuh bidang utama yang telah disebutkan. RPJM ini kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan dan Renstra-SKPD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan SKPD.