For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 5/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2018Publication Date:18 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date03 Februari 2018
Publication Date18 Januari 2018
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 3. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; 4. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air; 5. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 6. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pangambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah mengatur mengenai berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa peraturan daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dan perlu diganti. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 5 (lima) jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. 2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mengatur tentang objek pajak (kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan), tarif pajak (bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kepemilikan), dan wilayah pemungutan. 3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Mengatur tentang objek pajak (penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), tarif pajak (bervariasi berdasarkan jenis penyerahan), dan wilayah pemungutan. 4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Mengatur tentang objek pajak (bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau digunakan untuk kendaraan bermotor), subjek pajak (konsumen bahan bakar kendaraan bermotor), dasar pengenaan pajak (nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum PPN), tarif pajak, dan wilayah pemungutan. 5. Pajak Air Permukaan (PAP): Mengatur tentang objek pajak (pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Air Permukaan), tarif pajak, dan wilayah pemungutan. 6. Pajak Rokok: Mengatur tentang objek pajak (konsumsi rokok), subjek pajak (konsumen rokok), dasar pengenaan pajak (cukai rokok), tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan daerah.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pangambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.