For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:16 Oktober 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date16 Oktober 2024
Publication Date16 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 206).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah berkurang, Pendapatan Transfer bertambah, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, yang masing-masing mengalami perubahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(-)

(-)