For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 8/2014 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2007 Nomor 78).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur, membina, dan mengendalikan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Tasikmalaya. Tujuannya meliputi peningkatan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, penghapusan kemiskinan, mengatasi pengangguran, pelestarian alam dan budaya, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar bangsa, dan mewujudkan kepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup prinsip dan fungsi penyelenggaraan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah, pembangunan kepariwisataan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) tahun 2010-2025, usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata (termasuk TDUP), hak, kewajiban, dan larangan bagi berbagai pihak (pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat), badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja ahli warga negara asing, dan pendanaan kepariwisataan. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran usaha pariwisata, hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan kegiatan yang melanggar norma sosial. Pemerintah daerah berwenang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, serta promosi pariwisata.

1. Izin Usaha Kepariwisataan yang telah dimiliki pengusaha dan masih berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini diperlakukan sama dengan TDUP. 2. Pengusaha yang telah memiliki Izin Usaha Kepariwisataan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata pada saat melakukan daftar ulang Izin Usaha Kepariwisataan. 3. Usaha Pariwisata yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki Izin Usaha Kepariwisataan, wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang yang menyelenggarakan usaha pariwisata tanpa melakukan pendaftaran, tidak mengembalikan TDUP yang dibatalkan, tidak menjaga daya tarik wisata, atau tidak menciptakan suasana aman dan tertib. 2. Sanksi administratif dikenakan kepada wisatawan yang tidak menjaga norma agama, adat istiadat, lingkungan, ketertiban, atau mencegah perbuatan melanggar kesusilaan. 3. Sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha pariwisata yang tidak menjaga norma agama, memberikan informasi akurat, melakukan pemutakhiran data, memberikan pelayanan diskriminatif, memberikan kenyamanan dan keamanan, memberikan perlindungan asuransi, mengembangkan kemitraan, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan, memelihara lingkungan, menjaga citra negara, menerapkan standar usaha, atau menyusun tata tertib operasional. 4. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan/atau penutupan/pembatalan TDUP.