For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 03/2016 · Perda Kota Tanjungpinang No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:13 Januari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date13 Januari 2016
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis Kota Tanjungpinang yang rawan bencana, baik karena faktor alam, non-alam, maupun manusia. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca-bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (ex-officio) dan dibantu oleh Kepala Pelaksana.
  2. Pembagian tanggung jawab dan wewenang antara Pemerintah Daerah dan BPBD dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca-bencana.
  3. Pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap pra-bencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini), tanggap darurat (pengkajian, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  4. Pengaturan penanggulangan bencana non-alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.
  5. Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
  6. Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah diatur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)