For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 4/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2016Publication Date:30 Juni 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date30 Juni 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyesuaian terhadap penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada PT. Bank Sulselbar. Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan jika jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012. Perubahan tersebut menetapkan bahwa penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar maksimal sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). Sampai dengan Tahun 2015, penyertaan modal telah mencapai Rp. 12.647.000.000,- (Dua Belas Milyar enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Penyertaan modal daerah ini paling sedikit sebesar 10% dan paling banyak sebesar 25% dari jumlah maksimal penyertaan modal. Penganggaran penyertaan modal ini dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.

(-)

(-)