For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 13/2014 · Perda Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2014Publication Date:30 Juli 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProgram Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date30 Juli 2014
Publication Date30 Juli 2014
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai hak asasi manusia dan kewajiban pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. Tujuannya adalah membebaskan biaya sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pemerataan kesempatan belajar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sasaran program adalah jalur pendidikan formal yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik negeri maupun swasta, termasuk sekolah luar biasa.
  2. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, orang tua, masyarakat, dan peserta didik terkait program pendidikan gratis. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan anggaran dan menjamin mutu pendidikan. Orang tua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
  3. Larangan bagi satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua peserta didik, dengan pengecualian bagi sekolah yang tidak melaksanakan Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.
  4. Persyaratan sekolah penerima anggaran program, meliputi izin operasional, Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), dan Surat Pernyataan akan melaksanakan Program Penyelenggaraan pendidikan gratis.
  5. Pembiayaan program yang dianggarkan dalam APBD, serta pengendalian, monitoring, supervisi, dan pengawasan pelaksanaan program.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka penyelenggaraan pendidikan yang sudah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya yang lebih tinggi.