For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2022 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2022Publication Date:16 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date16 Agustus 2022
Publication Date16 Agustus 2022
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 948.312.093.447,38 dan belanja sebesar Rp 903.107.395.502,69, menghasilkan surplus sebesar Rp 45.204.697.944,68. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 95.812.948.511,89 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 93.812.948.511,89. SILPA adalah Rp139.017.646.456,57. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.254.437.056.829,56, kewajiban sebesar Rp 16.761.121.407,13, dan ekuitas sebesar Rp3.237.675.935.422,43. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan LO sebesar Rp1.000.285.002.553,03 dan beban sebesar Rp 850.384.478.241,26, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 149.900.524.311,77. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 139.041.925.088,57. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)