on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 9/2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang sesuai dengan kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas, luas wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah penduduk, dan potensi daerah.
Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, antara lain: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Promosi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Ketahanan Pangan, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Jiwa Daerah, dan Kantor Perwakilan Jakarta.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Secara umum, tugas Lembaga Teknis Daerah adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidangnya masing-masing. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan tugas pembantuan, pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.