on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kota Gorontalo 22/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, dan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan untuk mendukung tujuan partai politik dalam mewujudkan kehidupan demokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Gorontalo. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD. Besarnya nilai bantuan per suara didasarkan pada perhitungan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD bagi partai politik yang menetapkan kursi periode sebelumnya.
Partai politik mengajukan permohonan tertulis kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum daerah partai politik. Dana bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta dapat digunakan sebagai dana penunjang operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala.