For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentSoasio

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2021 terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 873.040.878.700,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 950.547.485.700,- yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 80.506.607.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000,-.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp. (77.506.607.000,-) yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 77.506.607.000,-.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)