For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan kepastian hukum atas dokumen kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan hukum penduduk, serta mengelola data kependudukan secara akurat.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban penduduk serta penyelenggara administrasi kependudukan. Penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan dinas terkait, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada kelurahan, pengelolaan data, dan koordinasi pengawasan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, melakukan pelayanan stelsel aktif, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi. Disdukcapil berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, data mengenai peristiwa lain atas dasar putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya), data dan dokumen kependudukan (biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, dan Kartu Insentif Anak), perlindungan data dan dokumen kependudukan, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pengawasan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut Biaya dan Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku kecuali KTP manual. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.