For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 83/PMK.05/2013 · PMK No. 83/PMK.05/2013

Status:
Active
Effective Date:15 April 2013Publication Date:15 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 April 2013
Publication Date15 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari Menteri Agama yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Perubahan tarif ini mencakup berbagai layanan seperti seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan, orientasi pengenalan akademik kemahasiswaan, dan lain-lain. Tarif layanan yang baru ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)