For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 114 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Also known as: Keppres 114/2000 · Keppres No. 114 Tahun 2000 · Keppres Nomor 114 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2000Publication Date:4 Agustus 2000
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2000
Publication Date04 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan perubahan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pertimbangan ini didasarkan pada permohonan dari narapidana yang telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun dan berkelakuan baik, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara bagi narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini berlaku dengan sisa pidana yang harus dijalani terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2000. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Agustus 2000.

(-)

(-)