Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Sumatera Utara. Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya, termasuk merumuskan kebijakan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Inovasi daerah dalam pendidikan dapat diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu. Pendidikan menengah memiliki fungsi meningkatkan nilai keimanan, kebangsaan, ilmu pengetahuan, dan kesiapan untuk pendidikan tinggi atau hidup mandiri. Pendidikan khusus bertujuan memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan belajar karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Kurikulum muatan lokal pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan pelaksana dan penunjang penyelenggaraan pendidikan, dengan pemerintah daerah merencanakan kebutuhan mereka. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur melalui berbagai komponen masyarakat, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, dewan pendidikan provinsi, dan komite sekolah.