For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 1/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2013Publication Date:29 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date30 Januari 2013
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Kuningan. Maksud dari penyelenggaraan kepariwisataan adalah untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah, optimal, dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk memelihara nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Kuningan, menumbuhkan rasa persatuan, pluralisme, dan multikultur, mendorong pendayagunaan potensi lokal, menciptakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, memelihara kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan skala Daerah, memberikan izin usaha pariwisata, melaksanakan kerjasama internasional atau nasional, memfasilitasi kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, melaksanakan monitoring dan evaluasi, menyelenggarakan promosi, mengembangkan sistem informasi pemasaran, menetapkan kekhasan pariwisata Daerah, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan, dan jalur wisata. Jenis usaha pariwisata meliputi penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum, karaoke, pertunjukan, taman rekreasi, gelanggang renang, bioskop, gelanggang seni, pemandian alam, kolam pancing, gelanggang permainan, gelanggang olahraga, perkemahan, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, panti pijat tradisional, dan panti mandi uap/SPA. Usaha pariwisata wajib memperoleh izin atau mendaftarkan usaha kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan pelayanan perizinan usaha pariwisata. Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengendalikan usaha kepariwisataan, menerima Pendapatan Asli Daerah dari pajak dan retribusi, serta menerima data dan informasi kegiatan usaha. Setiap badan usaha berhak mendapatkan kemudahan pelayanan, memperoleh kesempatan berusaha, memperoleh izin, mendapat fasilitasi promosi, dan mendapat perlindungan. Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi. Setiap pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama, membentuk asosiasi, mendapatkan perlindungan hukum, dan mendapatkan fasilitas.

Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pengusaha pariwisata, menyediakan informasi, menciptakan iklim yang kondusif, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, memberikan penghargaan, memberikan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), menyelenggarakan promosi investasi, dan menyelenggarakan diseminasi informasi. Setiap orang berkewajiban menjaga situasi yang kondusif dan kelestarian lingkungan. Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memiliki izin usaha, menjaga norma agama, menjaga keamanan, memberikan informasi yang akurat, memberikan pelayanan yang optimal, menjaga citra, menyediakan fasilitas ibadah, menyediakan sarana keselamatan, memprioritaskan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 47, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pasal 19 dan 31, dikenai sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan sementara kegiatan usaha, dan Pencabutan izin usaha.