Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka untuk Tahun Anggaran 2003. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.424.892.700,- dan belanja daerah sebesar Rp. 276.969.195.700,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.544.303.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.309.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.764.697.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Penjabaran operasional pelaksanaan APBD akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Bangka.