For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 18/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:13 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date13 Maret 2003
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2003 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka untuk Tahun Anggaran 2003. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.424.892.700,- dan belanja daerah sebesar Rp. 276.969.195.700,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.544.303.000,-). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 22.309.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.764.697.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Penjabaran operasional pelaksanaan APBD akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Bangka.

(-)

(-)