For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 02/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 02/PMK.07/2012 · PMK No. 02/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2012Publication Date:3 Januari 2012
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Januari 2012
Publication Date03 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Alokasi DBH SDA Kehutanan ditetapkan sebesar Rp1.032.388.437.371,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Alokasi ini mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan per daerah selama tiga tahun terakhir. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab untuk menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk pengesahan. Penyaluran DBH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)