For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 3/2020 · QANUN Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun Kota Banda Aceh ini mengubah: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 Nomor 4)

Qanun ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Anggaran semula Rp. 1.417.727.882.212,- berkurang sejumlah Rp. 60.127.328.668,- sehingga menjadi Rp. 1.357.600.553.544,-
  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah (Penerimaan, Pengeluaran) yang diuraikan lebih lanjut dalam lampiran Qanun ini.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)