For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 5/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 April 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan Di Kabupaten Bangka
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date30 April 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Bangka.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pembangunan perumahan di Kabupaten Bangka melalui tata cara pembangunan perumahan yang terpadu. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, termasuk:

  • Lokasi pembangunan perumahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan memenuhi kriteria keamanan, kesehatan, kenyamanan, keindahan, fleksibilitas, keterjangkauan jarak, dan lingkungan berjati diri.
  • Persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, meliputi sistem jaringan jalan, drainase, pembuangan limbah cair dan padat, penerangan jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, serta utilitas air bersih dan pemadam kebakaran.
  • Kepadatan lingkungan perumahan yang meliputi kepadatan penduduk, kepadatan kaveling, dan kepadatan bangunan.
  • Ketentuan bangunan yang harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis.
  • Pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi upaya pelestarian fungsi lingkungan dan pencegahan pencemaran.
  • Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Pengembang wajib memenuhi berbagai persyaratan bangunan dan lingkungan serta memiliki izin-izin yang diperlukan.

1. Bagi pengembang yang sudah membangun perumahan dan telah memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izinnya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagi pengembang yang sudah membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Bagi pengembang yang sedang membangun perumahan tapi belum memiliki izin pembangunan/kegiatan usahanya harus mengurus perizinannya dan wajib menyesuaikan pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara perumahan yang melanggar ketentuan peraturan ini. Sanksi dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan. 5. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel). 6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. 7. Pembatasan kegiatan usaha. 8. Pembekuan izin mendirikan bangunan. 9. Pencabutan izin mendirikan bangunan. 10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah. 11. Perintah pembongkaran bangunan rumah. 12. Pembekuan izin usaha. 13. Pencabutan izin usaha. 14. Pengawasan. 15. Pembatalan izin. 16. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu. 17. Pencabutan insentif. 18. Pengenaan denda administratif; dan/atau 19. Penutupan lokasi.