on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi mengatur mengenai izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan dan masyarakat serta adanya keperluan pengaturan substansi baru yang belum diatur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memiliki Izin Lokasi sebelum melakukan perolehan tanah. Izin Lokasi ini tidak diperlukan dalam beberapa kondisi, seperti tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) dari pemegang saham, atau tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai objek Izin Lokasi, yaitu tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu Izin Lokasi, yaitu 3 tahun, yang dapat diperpanjang selama 1 tahun jika perolehan tanah mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam Izin Lokasi.
Tata cara pemberian Izin Lokasi diatur berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan yang memuat aspek penguasaan tanah dan teknis penatagunaan tanah. Pemegang Izin Lokasi diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan. Pemegang Izin Lokasi juga berkewajiban untuk melaporkan secara berkala mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan.
Monitoring dan evaluasi terhadap Izin Lokasi meliputi kegiatan perolehan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang, pengamanan yang dilakukan oleh badan usaha, serta pengawasan dan pengendalian terhadap batas tanah yang telah diperoleh.