For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2022Publication Date:17 Mei 2022
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 18); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 14);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena Kabupaten Purbalingga memiliki indeks risiko bencana yang tinggi dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan angka 5 pada Pasal 2 huruf e, yang mengatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana. Selain itu, Pasal 13 dan Pasal 16 dihapus, dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah.

(-)

(-)