Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Keanggotaan BPD:** Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
2. **Kelembagaan BPD:** Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
3. **Fungsi dan Tugas BPD:** BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
4. **Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD:** BPD memiliki hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
5. **Peraturan Tata Tertib BPD:** BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan dan kelembagaan BPD, fungsi, tugas, waktu musyawarah BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD, tata cara musyawarah BPD, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD, serta pembuatan berita acara musyawarah BPD.