Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan kebersihan di Kabupaten Alor. Ketertiban umum menjadi urusan wajib pemerintah daerah untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Ruang lingkupnya mencakup tertib jalan, sarana dan prasarana umum, lingkungan, sosial, dan usaha.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban dan larangan terkait:
- **Tertib Jalan:** Mentaati peraturan lalu lintas, larangan berjalan kaki di jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, membunyikan klakson di dekat fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, dan rumah ibadah, parkir lebih dari 5 jam di tepi jalan umum, menutup jalan tanpa izin, memasang portal tanpa izin, memasang spanduk yang merusak fasilitas umum, melakukan pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan, menggali atau mengubah sarana umum, dan menaruh bahan bangunan di jalan.
- **Tertib Sarana dan Prasarana Umum:** Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana umum seperti jalan, trotoar, jembatan, drainase, taman, dan rambu jalan. Dilarang merusak atau mengalihkan fungsi sarana dan prasarana umum.
- **Tertib Lingkungan:** Mengkandangkan ternak (sapi, kerbau, kuda, rusa, babi) dengan memperhatikan kesehatan lingkungan. Wajib mengubur ternak yang mati. Membuang sampah pada tempatnya dan dilarang menimbun bahan berbahaya atau membuang sampah sembarangan.
- **Tertib Sosial:** Memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Melaporkan keberadaan kepada pemerintah setempat jika bertamu lebih dari 1x24 jam atau hendak menetap. Dilarang memberikan rumah untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Menjaga kebersihan dan keindahan bangunan dan pekarangan. Dilarang menampung orang untuk perbuatan asusila dan melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol. Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Dilarang berjudi, membuat keributan, memalak, meminta sumbangan tanpa izin, dan mengemis.
- **Tertib Usaha:** Memiliki izin usaha sesuai peraturan. Dilarang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya, melaksanakan usaha yang tidak sesuai izin, melakukan usaha parkir liar, dan memperjualbelikan barang di trotoar yang mengganggu ketertiban.