For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau

Also known as: Perda Kabupaten Berau 1/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2013Publication Date:23 Januari 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date23 Januari 2013
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan air minum sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Segah melalui penataan organ dan kepegawaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, wewenang, tugas pokok, dan fungsi PDAM, yang berkedudukan di Kabupaten Berau dan dapat mendirikan cabang dengan persetujuan Bupati. PDAM merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang memungut tarif retribusi, bekerja sama dengan pihak lain atas izin Bupati, menetapkan sanksi bagi pelanggan yang melanggar, dan melakukan perjanjian hukum dengan pihak ketiga dengan persetujuan Bupati. Tugas pokok PDAM adalah mengusahakan dan menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan prinsip ekonomi perusahaan. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum, pengelolaan sumber air bersih, dan penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peraturan ini juga mengatur tentang permodalan PDAM yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, bentuk organisasi dan kepengurusan, serta ketentuan mengenai Direktur PDAM, Dewan Pengawas, dan kepegawaian. Direktur PDAM diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati. Ketentuan kepegawaian mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai PDAM.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang dana pensiun, asosiasi, pembinaan, tarif air minum, penetapan dan penggunaan laba, kerja sama dengan pihak ketiga, dan pembubaran PDAM.

(-)

(-)