For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Probolinggo 3/2016 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date29 September 2016
Place of EnactmentProbolinggo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan daerah sebesar Rp. 859.993.069.407,28 dan belanja daerah sebesar Rp. 731.680.260.276,83, menghasilkan surplus sebesar Rp.128.312.809.130,45. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 168.724.944.192,10 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.168.724.944.192,10. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp.297.037.753.322,55.
  2. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp.1.404.218.057.744,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.414.917.418,42, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.390.803.140.326,32.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 168.724.944.192,10, dengan saldo kas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 291.956.148.945,45.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)