For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1971 tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1967

Also known as: UU 11/1971 · UU No. 11 Tahun 1971 · UU Nomor 11 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:24 September 1971Publication Date:24 September 1971
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Tahun 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1971
Publication Date24 September 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1971 menetapkan perhitungan anggaran tahun 1967. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1967 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa perhitungan anggaran tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: 1. Penerimaan Negara tahun 1967 sebesar Rp. 83.727.240.662,37. 2. Pengeluaran Negara tahun 1967 sebesar Rp. 87.634.810.982,60. 3. Sisa kurang perhitungan anggaran tahun 1967 sebesar Rp. 3.907.570.320,23. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)