For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan dinamika masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam penegakan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Satpol PP.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, yang dilaksanakan di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan penghentian penyidikan dengan petunjuk Penyidik Polri.
  4. PPNS memiliki hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif/tunjangan.
  5. PPNS wajib melakukan penyidikan atas laporan pelanggaran Perda, menyerahkan hasil penyidikan melalui Penyidik Polri, membuat berita acara tindakan penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Bupati.
  7. Syarat pengangkatan PPNS meliputi pangkat minimal Penata Muda (Golongan III/a), pendidikan minimal Sarjana (S-1), lulus pendidikan khusus penyidikan, DP-3 baik, dan sehat jasmani.
  8. PPNS dapat diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.
  9. Pendidikan dan pelatihan PPNS terdiri dari pendidikan calon PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS.
  10. PPNS diberi kartu tanda pengenal.
  11. PPNS diambil sumpah/janji dan dilantik sebelum bertugas.
  12. Sekretariat PPNS dibentuk pada Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, administrasi, monitoring, dan evaluasi penegakan Perda.
  13. Bentuk/model formulir penyidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  14. Pembinaan PPNS meliputi pembinaan umum oleh Menteri Dalam Negeri, pembinaan teknis oleh Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung, serta pembinaan operasional oleh Bupati.
  15. Pakaian dinas dan atribut PPNS diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)