For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2008 tentang Tunjangan Pengamanan Persandian

Also known as: PERPRES 79/2008 · PERPRES No. 79 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Pengamanan Persandian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja di Bidang Persandian

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian, guna meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja. Tunjangan ini menggantikan Tunjangan Kompensasi Kerja sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri di instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam pengamanan persandian. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat pengamanan persandian yang dinilai dari tanggung jawab menjaga rahasia, tingkat kualifikasi sandi, dan lamanya bertugas di persandian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.

(-)

(-)