For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando

Also known as: Perda Kota Kupang 4/2023 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2023Publication Date:26 Juni 2023
Badan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Sasando Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sasando
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date26 Juni 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sasando (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2009 Nomor 02, tambahan Lembaran Daerah Nomor 210).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan penyesuaian adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar.

Perseroda Sasando memiliki maksud untuk meningkatkan peran BUMD dalam perekonomian dan meningkatkan PAD. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perseroda Sasando meliputi berbagai bidang seperti industri, konstruksi, peternakan, perikanan, perdagangan, dan jasa. Sumber modal Perseroda Sasando berasal dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perseroda Sasando terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan dibantu oleh manajer. Peraturan ini juga mengatur tentang satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan bisnis, operasional berdasarkan standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah, pembentukan anak perusahaan, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama PT Sasando tetap dilanjutkan oleh PT Sasando Perseroda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Periodisasi Jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 3. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan PT Sasando masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan PT Sasando Perseroda sepanjang belum ditetapkan yang baru. 4. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai PT Sasando beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PT Sasando Perseroda.

(-)