For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 28/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2002Publication Date:9 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date12 Oktober 2002
Publication Date09 Oktober 2002
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bagi Setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dinilai belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah.

Perubahan meliputi penambahan ketentuan pada Pasal 3 yang mewajibkan setiap pemborong/kontraktor/konsultan/penyedia pengadaan barang/jasa lainnya yang memiliki ikatan kontrak dengan Pemerintah Kabupaten dari dana APBD, APBN maupun Luar Negeri (kecuali ada aturan pengecualian) untuk memperlihatkan Bukti Tanda Lunas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Pemborong/Kontraktor, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame, Fiskal Daerah dan kewajiban lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai besaran retribusi. Pemborong/Kontraktor/Konsultan/Penyedia pengadaan barang/jasa lainnya yang berdomisili dalam Kabupaten diwajibkan membayar retribusi sebesar 1 permil dari nilai kontrak, sedangkan yang berdomisili di luar Kabupaten diwajibkan membayar retribusi sebesar 2 permil dari nilai kontrak.

(-)

(-)