Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Badung melalui pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menyederhanakan perizinan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendelegasian Kewenangan: Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk kewenangan yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang didasarkan pada penetapan risiko dan peringkat skala usaha (UMK-M dan usaha besar). Jenis perizinan dibedakan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap kategori.
- Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi.
- Manajemen Penyelenggaraan: Kepala DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
- Tata Hubungan Kerja: Mengatur hubungan kerja antara Kepala DPMPTSP dengan Lembaga OSS, Perangkat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.
- Tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Pembentukan tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang bertugas memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar dan menindaklanjuti ketidaksesuaian dengan pembinaan, perbaikan, dan/atau penerapan sanksi.
- Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur secara berkala.