For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Also known as: Perda Kabupaten Badung 7/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 September 2022Publication Date:23 September 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date23 September 2022
Publication Date23 September 2022
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 25). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 26), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Badung melalui pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong pertumbuhan investasi dan menyederhanakan perizinan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendelegasian Kewenangan: Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk kewenangan yang dilimpahkan dari Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan.
  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang didasarkan pada penetapan risiko dan peringkat skala usaha (UMK-M dan usaha besar). Jenis perizinan dibedakan berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi), dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap kategori.
  3. Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha: Persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi.
  4. Manajemen Penyelenggaraan: Kepala DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  5. Tata Hubungan Kerja: Mengatur hubungan kerja antara Kepala DPMPTSP dengan Lembaga OSS, Perangkat Daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi.
  6. Tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Pembentukan tim Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang bertugas memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar dan menindaklanjuti ketidaksesuaian dengan pembinaan, perbaikan, dan/atau penerapan sanksi.
  7. Pelaporan: Bupati wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur secara berkala.

1. Perizinan Berusaha yang telah terbit namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan Berusaha yang telah terbit dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku. 3. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 26), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)