Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPN “Veteran” Jakarta). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta. UPN “Veteran” Jakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan prinsip dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi nilai universal dan objektif, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilandasi keimanan, kebebasan, dan tanggung jawab akademik, serta peningkatan tata kelola yang baik melalui manajemen mandiri, modern, dan berkelanjutan. UPN “Veteran” Jakarta memiliki visi menjadi universitas unggul berkualitas internasional yang inovatif, berdaya saing, dan beridentitas bela negara.
UPN “Veteran” Jakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri, dengan alokasi seleksi mandiri paling banyak 40% yang diprioritaskan bagi Keluarga Besar UPN "Veteran" Jakarta. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa asing dapat digunakan. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala. UPN “Veteran” Jakarta juga melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tridharma perguruan tinggi. Kode etik disusun untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, dan pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sanksi. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijunjung tinggi.
Organisasi UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. Pemimpin (Rektor) menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan universitas. Satuan Pengawas Internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan nonakademik untuk membantu pengembangan universitas. Sistem pengelolaan meliputi tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran. Sistem penjaminan mutu terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Bentuk peraturan di UPN “Veteran” Jakarta terdiri atas peraturan Senat dan peraturan Rektor. Pendanaan UPN “Veteran” Jakarta dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah. UPN “Veteran” Jakarta dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan pihak lain dari dalam dan luar negeri.