For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 18/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen, yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD bertugas melaksanakan urusan persidangan, ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, informasi, dan publikasi kegiatan DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Risalah, Bagian Umum, Bagian Informasi, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional DPRD. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

(-)

(-)