Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. Statuta ini bertujuan untuk memberikan pedoman dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di ATKP Surabaya, serta menjadi rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan tata cara operasional.
ATKP Surabaya adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kompetensi di bidang penerbangan. Pendidikan yang diselenggarakan meliputi program Diploma I, II, dan III di bidang penerbangan, dengan program studi seperti Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara, Teknik Listrik Bandara, dan Lalu Lintas Udara. Kurikulum pendidikan berbasis kompetensi dan ditinjau secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, kalender akademik, penerimaan peserta didik, tata cara penyelenggaraan pembelajaran, bahasa pengantar, penilaian hasil belajar, ijazah dan sertifikat, wisuda dan pelantikan, serta penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin untuk melaksanakan kegiatan ilmiah terkait pendidikan, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. ATKP Surabaya juga dapat memberikan gelar dan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi atau berjasa terhadap pendidikan di ATKP Surabaya.
Sistem pengelolaan ATKP Surabaya meliputi organ-organ seperti Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Unsur Pelaksana Akademik, dan Unit Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, peserta diklat, ketarunaan, alumni, kerja sama, dan pembiayaan.