For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 161 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 161 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Also known as: PERPRES 161/2014 · PERPRES No. 161 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 161 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Fiji On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2014 di Nadi, Fiji. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan diplomatik dan memfasilitasi perjalanan bagi pejabat diplomatik kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)