For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 17/2017 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:25 September 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date25 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pemalang. Tujuannya adalah mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat, dan menyediakan pertanahan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi perumahan dan permukiman, serta memberikan pendampingan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan dan permohonan bantuan teknis. Kriteria kekumuhan meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah dan persampahan, serta proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dikelompokkan berdasarkan lokasi geografis (tepi air, dataran, perbukitan, rawan bencana).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).