For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2003Publication Date:6 Februari 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date06 Februari 2003
Publication Date06 Februari 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, khususnya dalam penyusunan produk hukum daerah.

Ketentuan Substansial:

Raperda dapat berasal dari Kepala Daerah atau usul prakarsa DPRD. Proses penyusunan Raperda meliputi:

  1. Pengambilan prakarsa oleh Bagian Organisasi dan Hukum atau Pimpinan DIBALE (Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD Dinas, Badan dan Kantor).
  2. Persetujuan Kepala Daerah terhadap prakarsa, disertai penjelasan konsepsi pengaturan.
  3. Konsultasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum dan DIBALE terkait untuk pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
  4. Penyusunan Rancangan Akademik (jika diperlukan).
  5. Pembentukan Tim Asistensi Penyusunan Raperda.
  6. Konsultasi Raperda dengan Pimpinan DIBALE terkait, Perguruan Tinggi, dan organisasi lainnya.
  7. Penyampaian Raperda kepada DPRD disertai Nota Penjelasan.
  8. Pembahasan Raperda oleh DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang teknik penyusunan dan bentuk Peraturan Daerah serta Peraturan Daerah Perubahan, yang tercantum dalam lampiran.

Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengundangkan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan menyebarluaskan informasi mengenai Peraturan Daerah kepada masyarakat.

(-)

(-)