For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:19 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date19 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2011. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tarif PBB-P2 kini ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rincian sebagai berikut: 0,12% untuk NJOP kurang dari Rp300.000.000,00; 0,15% untuk NJOP antara Rp300.000.000,00 hingga kurang dari Rp900.000.000,00; 0,17% untuk NJOP antara Rp900.000.000,00 hingga kurang dari Rp2.500.000.000,00; dan 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih dari Rp2.500.000.000,00.

(-)

(-)