on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Also known as: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui mekanisme penyesuaian (inpassing). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: